NEWSTICKER

Pakar: Kasus Penganiayaan David Ozora Tak Bisa Pakai Mekanisme Diversi

N/A • 18 March 2023 19:31

Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyatakan bahwa perkara yang menjerat Mario Dandy, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafeal Alun Trisambodo tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice atau diversi.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarakan diversi untuk pelaku anak AG dalam kasus penganiayaan David Ozora. Asep Iwan Iriawan menyebut diversi tidak bisa digunakan untuk pelaku dengan ancaman di atas tujuh tahun. 

"Kalau sekarang tawarannya dari penegak hukum untuk menempuh diversi, ya mohon maaf itu melanggar sistem peradilan anak," ujar Asep Iwan Iriawan saat diwawancara, Sabtu (18/3/2023). 

Sebagai informasi, diversi memiliki makna pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Pemberlakuan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sudah diatur dalam UU Perlindungan Anak. Selain itu, dalam kasus ini Anak AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

Sebelumnya polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Ilham Amirullah)