25 June 2023 15:04
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mamuju, Sulawesi Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang merupakan mucikari.
Ketiga tersangka digrebek pada salah satu penginapan di Jalan Diponegoro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, para tersangka diketahui menawarkan lima korbannya melalui aplikasi percakapan. Di antara lima korban, terdapat anak dibawah umur. Mereka dijual dengan harga Rp500 ribu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Para tersangka dijerat pasal berlapis tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.