14 July 2023 19:12
Mantan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Lucky Hakim mengakui sempat heran dengan kekayaan Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Lucky mengungkap Ponpes Al-Zaytun memiliki kapal laut sendiri hingga masjid yang megah.
Lucky datang ke Ponpes Al Zaytun pada 29-30 Juli 2022. Dia kala itu melihat Al Zaytun mengajarkan para santri bertani dan membuat kapal yang diyakini lebih aman. Lucky terkesima dan ingin mengajak masyarakat Indramayu belajar tani dan membuat kapal di Al Zaytun.
Lucky Hakim juga mengungkap, Ponpes Al-Zaytun merupakan pembayar PBB terbesar di Indramayu. Biaya listriknya saja, kata Lucky, mencapai Rp170 juta per bulan.
Lucky terseret dan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri karena pernah datang ke Al Zaytun dan ikut menyanyikan ucapan salam yang disebut-sebut salam Yahudi. Hal itu terekam kamera dan viral.
Mantan Wabup Indramayu itu menuturkan awal mula ia menyanyikan salam Yahudi. Kala itu, Lucky telah memberikan sambutan di Ponpes Al-Zaytun. Kemudian, Panji Gumilang memberikan sambutan pada sesi terakhir yang diawali dengan mengajarkan ucapan salam berbeda dari ajaran Islam, yang disebut-sebut salam Yahudi.
Lucky dan seluruh tamu undangan ikut mengucapkan salam itu sambil bernyanyi dipandu Panji.
Lucky tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.50 WIB. Dalam agenda panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, Lucky diperiksa pukul 10.00 di ruangan Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri.
Untuk diketahui, Panji dilaporkan kasus penistaan agama di Bareskrim Polri dengan dua laporan polisi. Yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Dalam penyelidikan, Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.