Irfan Widyanto Ingin Marah Usai Dengarkan Kesaksian Sambo di Persidangan:

17 December 2022 12:19

Ferdy Sambo bersaksi di PN Jakarta Selatan untuk terdakwa Irfan Widyanto dalam sidang lanjutan obstrution of justice, Jumat (16/12/2022). Hakim dan JPU banyak menggali keterangan Ferdy Sambo mengenai perintah yang ia berikan kepada anak buahnya usai tragedi penembakan di rumah dinasnya. 

Kuasa Hukum Irfan Widyanto pun menanyakan soal perintah mengecek dan mengamankan DVR CCTV. Sambo pun menjawab perintah cek dan amankan bagi seorang reserse kerap diartikan untuk mengganti dan mengambil barang bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Irfan tidak memberikan tanggapan atas keterangan yang diberikan oleh Sambo. Namun, terlihat menahan amarah usai mendengar kesaksian Sambo.

"Saya tidak ada tanggapan, saya hanya ingin marah," ujar Irfan Widyanto.

Sebelumnya, Ferdy Sambo bersama Hendra Kurniawan, Agus Nur Partia dan Arif Rachman Arifin dihadirkan sebagai saksi mahkota. Kini, persidangan obstrution of justice telah menghadirkan saksi mahkota hingga saksi fakta. Peran Ahli forensik yang akan dihadirkan di persidangan mendatang, diharapkan dapat menjadi penentu dan titik terang peristiwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Heri Dwi Okta R)