NEWSTICKER

Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Peran Dody dan Linda dalam Kasus Teddy Minahasa

N/A • 10 May 2023 18:00

Terdakwa kasus jual beli barang bukti narkoba yang juga mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti sama-sama divonis 17 tahun penjara. Kedua terdakwa ini memiliki peran penting dalam kasus yang menjerat mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Kasus narkoba ini bermula ketika Polres Bukittinggi mengungkap kasus narkoba jenis sabu pada Mei 2022 dengan total barang bukti sebanyak 41,4 kilogram sabu.

Dalam perjalanannya, Polres Bukittinggi kemudian memusnahkan barang bukti sabu tersebut. Namun, sebanyak 5 kilogram di antaranya digelapkan dan diganti dengan tawas.

Dody mengaku mengganti barang bukti sabu yang hendak dimusnahkan dengan tawas atas perintah Teddy Minahasa.

Sedangkan Linda yang sudah kenal dengan Teddy Minahasa sejak 2015, berperan menghubungkan Teddy dengan pembeli sabu hasil penggelapan tersebut.

Teddy juga memperkenalkan Linda dengan Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi. Dari komunikasi ini, Linda kemudian menghubungi mantan Kapolsek Kali Baru Kompol Kasranto.
 
Berikutnya sebanyak satu kilogram sabu diserahkan oleh Linda ke anak buah Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang untuk dijual ke bandar narkoba seharga Rp500 juta.

Dalam persidangan Linda juga memaparkan fakta yang mengejutkan, salah satunya hubungan spesial antara dirinya dengan Teddy Minahasa. Linda menyebut dirinya merupakan istri siri Teddy Minahasa. Namun, Teddy membantahnya. 

Linda juga mengungkap keduanya pernah pergi ke Taiwan untuk mendatangi sebuah pabrik sabu.
(Nienda Farras Athifah)