Polda Metro Jaya: Tersangka Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara
2 March 2023 17:37
SHARE NOW
Polda Metro Jaya mengambil alih kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David oleh anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (MDS). Akibat perbuatannya, tersangka Mario terancam pidana 12 tahun penjara.
"Tersangka MDS kongsi pasalnya adalah 355 KUHP Ayat 1 subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih subsider 353 Ayat 2 KUHP, lebih lebih subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Selain itu, Polda juga menetapkan kekasih Mario berinisial AG sebagai anak berkonflik dengan hukum.
"Ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," tegas Kombes Pol Hengki Haryadi.
Polda Metro Jaya juga menyebut, bahwa para pelaku awalnya tidak memberi keterangan dengan jujur. Namun, setelah keterangan tersebut disesuaikan dengan bukti CCTV di sekitar lokasi, chat di WhatsApp dan video yang menampilkan penganiayaan korban, terbukti bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.