15 June 2023 05:05
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraeni menganggap bahwa tidak ada isu konstitusionalitas menyangkut sistem pemilu saat ini.
"Di sini Kami (Perludem) menganggap tidak ada isu konstitusionalitas soal pilihan sistem pemilu yang sudah dibuat oleh pembentuk undang-undang." ungkap anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraeni.
Titi menambahkan bahwa Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 yang dijadikan landasan pengujian oleh pemohon tidak bisa secara eksplisit dan khusus dimaknai sebagai sistem pemilu tertutup, karena partai politik juga menjadi peserta pemilu di semua sistem pemilu baik terbuka, semi terbuka dan campuran.
"Pasal 22E Ayat 3 yang digunakan sebagai batu uji hanya menyebutkan bahwa peserta pemilu DPR dan DPRD adalah partai politik. Itu tidak bisa di secara absolut atau eksklusif dimaknai sebagai sistem pemilu proporsional tertutup." jelasnya.