29 August 2023 18:26
Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi BTS 4G kominfo yang menyeret Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Dalil yang diajukan tidak berdasar.
"Termohon belum melakukan penghentian penyidikan. Berdasarkan pertimbangan di atas seluruh Pemohon tidak berdasar oleh karena harus ditolak seluruhnya," kata Hakim Ketua Hendra Utama Sutardodo, Selasa, 29 Agustus 2023
Hendra menambahkan, seluruh aktivitas penyidikan menjadi ranah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Hendra, belum ada upaya penghentian penyidikan kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Sebelumnya, LP3HI menilai KPK dan Kejagung lamban menindak pihak yang terlibat dalam pusaran korupsi menara BTS 4G Kominfo. Kejagung dinilai enggan mendalami dana yang mengalir ke Menpora Dito.