Penetapan Status Hukum Panji Gumilang Tunggu Hasil Labfor

11 July 2023 20:42

Bareskrim Polri belum menetapkan Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun sebagai tersangka. Penyidik masih menunggu hasil pengujian bukti di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan penjelasan dari saksi ahli.

"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juli 2023.

Ramadhan mengatakan barang bukti yang dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) itu berupa tangkapan layar dari konten media sosial Panji Gumilang. Polisi gelar perkara penetapan tersangka usai kantongi hasil labfor tersebut.

"Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil laboratorium, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka, " ungkap Ramadhan.

Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Unsur pidana ini diketahui dari penyelidikan berbekal dua laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri. Dua laporan itu adalah LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)