Sebanyak 43 pekerja migran Indonesia (PMI) di Hongkong tertipu travel haji bodong. Travel haji tersebut tidak terdaftar di Kementerian Haji Arab Saudi.
Para PMI tersebut melakukan protes kepada pemilik travel, Reda Kenawi, karena sudah melunasi biaya 80 ribu dolar Hong Kong, atau setara hampir Rp155 juta. Kenawi merupakan pria berkebangsaan Mesir yang sudah memiliki paspor Jepang.
Calon jamaah haji telah melaporkan kejadian ini ke otoritas industri travel Hong Kong (TIA). Dari hasil pelaporan tersebut, diketahui nama travel haji bodong itu adalah Travel Paradise yang telah berganti nama dari sebelumnya Travel One. Izin travel tersebut dicabut, sehingga tidak terdaftar di Kementerian Haji Arab Saudi.
Mereka pun menuntut uangnya kembali. Sayangnya, belum ada titik terang hingga saat ini. Sementara itu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong juga belum bisa menolong.