Hotman Paris Minta Pansus RUU Hukum Perdata Internasional Tak Otomatis Akui Putusan Pengadilan Asing

29 September 2026 22:19

Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional DPR RI untuk tidak memasukkan ketentuan yang mengakui putusan pengadilan asing secara otomatis di Indonesia. Masukan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Langkah tersebut disuarakan karena banyaknya perusahaan dalam negeri, termasuk dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang mengalami kekalahan dalam perkara arbitrase internasional pada tahun ini hingga dihukum membayar ganti rugi mencapai triliunan rupiah.

Hotman menilai pengusaha atau BUMN Indonesia sebenarnya memiliki hak untuk melakukan perlawanan hukum di dalam negeri, namun regulasi penunjangnya di tingkat Mahkamah Agung masih belum lengkap.

"Poin utama adalah banyak perusahaan Indonesia, termasuk juga dua BUMN dalam tahun ini kalah dalam perkara arbitrasi internasional, dihukum triliunan rupiah. Menurut undang-undang dia bisa melawan di Indonesia. Menurut New York Convention bisa melawan, ada aturannya. Bukan berarti diskriminasi asing, tapi pengaturannya tidak begitu lengkap di Mahkamah Agung. Sehingga itulah yang kita sarankan agar peraturan dilengkapi. Kita tidak mau menganakdirikan atau mendiskriminasikan perusahaan asing, tapi agar aturannya diikuti sesuai dengan apa yang sudah diratifikasi oleh Indonesia, yaitu New York Convention," ujar Hotman Paris dalam tayangan Top News Metro TV, Selasa, 29 September 2026.
 



Hotman menegaskan bahwa penyempurnaan aturan ini bukan bentuk diskriminasi terhadap entitas asing, melainkan upaya menyelaraskan hukum nasional dengan New York Convention yang sudah resmi diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.

Adapun Pansus RUU Hukum Perdata Internasional DPR RI yang dibentuk sejak akhir 2025 terus menggelar pembahasan intensif dan menargetkan RUU ini dapat disahkan pada periode legislasi 2026.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X