Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menyatakan pemerintah akan segera menginisiasi revisi aturan yang memberikan kelonggaran pembakaran hutan dan lahan oleh masyarakat lokal. Langkah ini diambil menyusul tingginya eskalasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas di berbagai wilayah.
Fokus utama revisi ini menyasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara spesifik, revisi akan menutup celah pada Pasal 69 Ayat (2) yang selama ini memperbolehkan praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar maksimal seluas 2 hektare per kepala keluarga, yang didasarkan pada alasan kearifan lokal.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berencana segera membawa usulan revisi ini ke dalam rapat kerja bersama DPR RI agar celah aturan tersebut dapat segera ditutup.
"Pemerintah mungkin melalui KLH itu sedang membuat inisiatif ya untuk merevisi Undang-Undang 32 Tahun 2009 mengenai pasal itu, pasal yang membolehkan masyarakat itu dengan local wisdom ini boleh membakar sampai 2 hektare. Nah, kita sudah bersepakat untuk mengajukan revisi kepada DPR, jadi betul-betul pasal itu ditutup," tegas Jumhur dikutip dari
Headline News, Metro TV, Selasa 13 Oktober 2026.
Di sisi lain, pemerintah menyadari bahwa pembakaran lahan oleh petani tradisional sering kali didasari oleh keterbatasan biaya operasional. Oleh karena itu, KLH tidak sekadar melarang, tetapi juga menyiapkan skema pembiayaan sebagai solusi bagi warga agar dapat membuka lahan secara aman dan ramah lingkungan.
"Tapi sekaligus kita mencari jalan keluar bagi masyarakat yang katanya perlu dana untuk membuka lahan yang
open access ya, bukan yang konsesi. Nah, ini bisa juga dibicarakan dengan pendanaan iklim," pungkasnya.