29 July 2026 19:27
Jakarta: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan seluruh pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan bahan pangan maupun komoditas bersubsidi. BGN menyatakan tidak akan segan memberikan sanksi apabila menemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Dikutip dari tayangan Prioritas Indonesia Metro TV, Rabu 29 Juli 2026, Sudaryono menyebut sejumlah komoditas bersubsidi yang tidak boleh digunakan dalam operasional dapur MBG, di antaranya Minyakita, elpiji 3 kilogram, serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Larangan ini diterapkan agar subsidi pemerintah tetap dinikmati masyarakat yang memang menjadi sasaran program.
Selain melarang penggunaan barang bersubsidi, BGN juga mewajibkan dapur MBG mengacu pada harga acuan Pemerintah dalam pembelian bahan baku. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan harga di tingkat produsen sekaligus memastikan rantai pasok pangan tetap sehat.