BGN Larang Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi

29 July 2026 19:27

Jakarta: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan seluruh pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan bahan pangan maupun komoditas bersubsidi. BGN menyatakan tidak akan segan memberikan sanksi apabila menemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

Dikutip dari tayangan Prioritas Indonesia Metro TV, Rabu 29 Juli 2026, Sudaryono menyebut sejumlah komoditas bersubsidi yang tidak boleh digunakan dalam operasional dapur MBG, di antaranya Minyakita, elpiji 3 kilogram, serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Larangan ini diterapkan agar subsidi pemerintah tetap dinikmati masyarakat yang memang menjadi sasaran program.

Selain melarang penggunaan barang bersubsidi, BGN juga mewajibkan dapur MBG mengacu pada harga acuan Pemerintah dalam pembelian bahan baku. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan harga di tingkat produsen sekaligus memastikan rantai pasok pangan tetap sehat.

Menurut Sudaryono, Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat, tetapi juga berperan sebagai stabilisator pasokan dan harga pangan di tingkat paling bawah. Karena itu, pengadaan bahan baku harus dilakukan tanpa mengganggu mekanisme subsidi yang telah disiapkan pemerintah.

Ia menegaskan kebijakan tersebut penting agar pelaksanaan Program MBG tidak merugikan petani, peternak, maupun nelayan yang menjadi bagian dari rantai pasok pangan nasional. BGN pun memastikan akan melakukan pengawasan terhadap seluruh dapur SPPG untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X