Kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, terpantau sepi dan kondusif. Tidak ada aktivitas menonjol, baik dari dalam maupun luar rumah, usai penetapan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Jurnalis Metro TV, Indira Pramesti melaporkan pada Selasa, 14 Juli 2026 pagi, tidak terlihat tamu maupun penyidik yang mendatangi lokasi. Pengamanan di kediaman ini juga tampak melonggar.
Berbeda dengan situasi saat kasus ini pertama kali mencuat ke publik, kini tidak ada lagi petugas keamanan khusus yang berjaga di depan gerbang. Pengawasan hanya dilakukan oleh petugas keamanan lingkungan di pos penjagaan sekitar perumahan Radio Dalam.
Meski Febrie telah berstatus tersangka dan dicekal ke luar negeri, penyidik belum melakukan penggeledahan di rumah Radio Dalam ini. Sejauh ini, penyidik baru menggeledah belasan titik lainnya. Dua lokasi di antaranya adalah rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat, dan Kafe deClan di Cipete, Jakarta Selatan.
Dari serangkaian penggeledahan di lokasi sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis. Barang bukti tersebut meliputi 74 kilogram emas batangan serta tumpukan uang tunai dalam bentuk Rupiah dan valuta asing (valas) dengan taksiran nilai total mencapai Rp543 miliar.
Febrie diketahui terseret serangkaian kasus dugaan korupsi besar. Ada tiga kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) dan Polda Metro Jaya terkait Febrie, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara, Asabri dan Jiwasraya pada 2020-2025, dan dugaan pencucian dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.