Purbaya Blacklist Penerima LPDP Viral Hina NKRI

23 February 2026 23:20

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas terhadap seorang alumnus penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS. Sanksi ini dijatuhkan buntut dari unggahan DS di media sosial yang dinilai menghina Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam Konferensi Pers APBN Kita, Menkeu Purbaya sangat menyesalkan tindakan alumnus tersebut. Purbaya mengingatkan kepada seluruh penerima beasiswa maupun alumni LPDP untuk senantiasa menjaga etika dan moral.

Ia menekankan bahwa dana beasiswa LPDP bersumber dari uang rakyat yang dikumpulkan melalui pajak dan sebagian dari utang negara, dengan tujuan mulia untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia.

"Saya harapkan ke depan teman-teman yang dapat beasiswa LPDP, kalau tidak senang ya silakan tidak senang, tapi jangan menghina-hina negara. Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Kalau dipakai (oleh orang yang) menghina negara, ya kita tarik uangnya beserta bunganya," tegas Purbaya.
 

Baca juga:
Polemik Alumni LPDP 'Bangga Anak WNA', Ketimpangan Akses Beasiswa Disorot

Kasus ini bermula dari unggahan DS yang viral dan memicu kecaman publik. Dalam unggahannya, DS menuliskan narasi: "Cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan".

Meskipun DS telah menyampaikan permohonan maaf ke publik, Purbaya menegaskan bahwa proses penegakan aturan akan tetap berjalan. Pemerintah tidak segan memasukkan nama DS ke dalam daftar hitam (blacklist), sehingga pintu karier yang bersangkutan di seluruh instansi milik negara dipastikan tertutup rapat.

Terkait sanksi finansial, Menkeu menyebutkan bahwa pihak keluarga DS telah bersedia untuk melunasi tuntutan pengembalian dana pendidikan. "Pak Dirut LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Sepertinya dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang telah dipakai dari LPDP, termasuk dengan bunganya. Karena kalau uang itu ditaruh di bank juga akan ada bunganya, kita berikan treatment yang fair," ujar Menkeu.

Sementara itu, pihak manajemen LPDP memastikan bahwa evaluasi sanksi dilakukan dengan proporsional dan objektif sesuai aturan yang berlaku.

"Sanksi sangat jelas di dalam pedoman yang sudah mereka sepakati dan perjanjikan. Untuk saat ini, mereka harus mengembalikan dana yang sudah digunakan secara proporsional sesuai konteksnya," ucap Plt Direktur Utama LPDP, Sudarto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)