24 February 2026 08:46
Persoalan lama yang seolah tak kunjung tuntas perihal keengganan sebagian penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk mengabdi di Tanah Air kembali menyeruak setelah pasangan suami istri penerima LPDP yang melupakan 'utang budi' terhadap negara mencuat di publik.
Para penerima beasiswa ini berangkat tidak dengan uang dari kantong pribadi, tetapi disokong penuh oleh Dana Abadi Pendidikan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Setiap sen uang yang dipakai untuk membiayai tiket pesawat, kuliah, hingga keperluan hidup mereka di kampus-kampus elite dunia adalah hasil pajak dari rakyat Indonesia, termasuk dari orang yang mungkin hingga hari ini masih berjuang keras sekadar untuk menyekolahkan anak-anaknya.
Oleh karena itu, ketaatan terhadap kontrak beasiswa untuk kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi bukanlah sebuah pilihan karier, melainkan kewajiban moral dan legal yang tidak bisa ditawar.
Melihat fenomena yang terus berulang ini, sudah saatnya LPDP melakukan evaluasi fundamental dan mengubah paradigma dasarnya. Bahkan, terapkan penalti yang sangat besar bagi mereka yang mengingkari kontrak, tidak cukup dengan hanya mengembalikan seluruh biaya dan bunga.
Sistem seleksi harus dirombak total, yang lebih berpihak kepada anak-anak bangsa yang benar-benar membutuhkan dan memiliki komitmen kuat untuk memajukan bangsa. Selain itu, sudahi pola-pola seleksi yang masih membuka ruang titipan-titipan dari elite-elite tertentu.
LPDP juga harus hadir sebagai instrumen investasi strategis negara. Fasilitas beasiswa LPDP harusnya bukan sekadar bantuan pendidikan, melainkan sebuah investasi atas pembangunan integral sumber daya manusia yang unggul.
| Baca juga: Podium Media Indonesia: Utang Budi |