Pemkot Jakbar Segel Permanen Padel di Atas Lahan RTH

10 March 2026 13:00

Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan lapangan Atlas Padel yang terletak di Jalan Puri Indah Raya Blok Q, Jakbar. Penyegelan ini dilakukan lantaran bangunan tersebut berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik pemerintah. 

Proses penyegelan dilakukan langsung oleh Wali Kota Jakbar Iin Mutmainnah, beserta pejabat Pemkot Jakbar dan perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Lapangan tersebut terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022, karena dibangun di atas lahan RTH milik pemerintah. 
 

Baca Juga: Optimalkan Ruang Terbuka Hijau, DKI akan Fokus Bangun Taman-taman Kecil

"Pemkot Jakbar melaksanakan penyegalan ulang yang bersifat permanen terhadap bangunan padel yang bernama Atlas. Bangunan ini tanpa izin dan kedua juga berdiri di atas tanah RTH, sesuai dengan Pergub 31 tahun 2022 tidak diperkenankan aktivitas ataupun bangunan yang tidak berkaitan dengan RTH," tutur Iin, dikutip dari Headline News, Metro TV, Selasa, 10 Maret 2026. 

Sebelum dilakukan penyegelan, Pemkot Jakbar telah mengirimkan tiga surat peringatan kepda pemilik lapangan, Yayasan Benny Kusuma Bhakti. Namun surat peringatan itu tidak digubris.

Hal itu mendorong Pemkot Jakbar untuk mengeluarkan surat penghentian tetap pada 4 November 2025. Spanduk segel permanen serta garis pembatas menuju area parkir telah dipasang oleh Pemkot Jakbar di area tersebut. 

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)