10 March 2026 13:00
Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan lapangan Atlas Padel yang terletak di Jalan Puri Indah Raya Blok Q, Jakbar. Penyegelan ini dilakukan lantaran bangunan tersebut berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik pemerintah.
Proses penyegelan dilakukan langsung oleh Wali Kota Jakbar Iin Mutmainnah, beserta pejabat Pemkot Jakbar dan perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Lapangan tersebut terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022, karena dibangun di atas lahan RTH milik pemerintah.
| Baca Juga: Optimalkan Ruang Terbuka Hijau, DKI akan Fokus Bangun Taman-taman Kecil |