9 December 2025 02:08
Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kehutanan untuk menghentikan seluruh aktivitas penebangan pohon yang terindikasi berkontribusi terhadap bencana. Dalam waktu dekat, Komisi DPR yang membidangi pertanian, kelautan, dan kehutanan ini juga akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan.
Desakan ini disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Menteri Kehutanan di Kompleks Parlemen, Kamis 4 Desember 2025 lalu. Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, meminta Kementerian Kehutanan untuk menghentikan segala bentuk penebangan, baik legal maupun ilegal, yang dianggap merugikan masyarakat.
Titiek menyoroti tumpukan batang kayu berukuran besar di sungai dan pantai yang diduga hasil pemotongan tanpa pengawasan. Titiek meminta Kemenhut menelusuri dan menindak pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan ini.
"Kami minta Kementerian Kehutanan untuk menghentikan segala pemotongan pohon, baik yang legal maupun ilegal, yang nyata-nyata merugikan masyarakat. Rakyat tidak mendapat keuntungan apa-apa, yang untung mereka (pengusaha) sendiri," tegas Titiek Soeharto.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan ia mengemban perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga hutan dan berani menertibkan pelaku perusakan.
Raja Juli menyebut pihaknya tengah mengusulkan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap sekitar 20 perusahaan dengan total luas lahan mencapai 750.000 hektare. Selain itu, Kemenhut telah mengidentifikasi 12 perusahaan yang terindikasi berkontribusi terhadap bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Ada sekitar 20 perusahaan dengan luas sekitar 750.000 hektare yang nanti akan saya cabut izinnya. Angka pastinya nanti tergantung evaluasi dan persetujuan Presiden," ujar Raja Juli.
Komisi IV DPR RI juga mengingatkan Kementerian Kehutanan agar tidak hanya mengambil langkah moratorium. DPR meminta langkah yang lebih tegas dan bersifat permanen demi mencegah bencana berulang di masa depan.