Hampir 100 Ribu Tablet Obat Ilegal Dimusnahkan BPOM Surabaya

Metro TV • 10 August 2026 17:53

Surabaya: Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya memusnahkan 97.676 tablet obat ilegal hasil pengungkapan kasus pengiriman dari Jakarta dan sekitarnya. Obat tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia Timur melalui Bandara Internasional Juanda.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 77.016 tablet berlogo Y dan 20.660 tablet berlogo TMD. Nilai keekonomian seluruh barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp540 juta.

Kepala BBPOM di Surabaya Yudi Noviandi mengatakan, hasil pengujian laboratorium menunjukkan tablet tersebut mengandung trihexyphenidyl dan tramadol yang termasuk obat-obatan tertentu (OOT) dan kerap disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja.

"Jumlah tablet yang ditemukan adalah sebanyak 97.676 tablet. Terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y, kemudian 20.660 tablet putih berlogo TMD terkonfirmasi mengandung tramadol," kata Yudi.
 



Menurut Yudi, obat-obatan tersebut berisiko disalahgunakan oleh remaja dan dapat menimbulkan dampak kesehatan apabila dikonsumsi tanpa pengawasan.

"Kedua obat tersebut adalah obat-obat ilegal yang sering disalahgunakan, yang mana obat tersebut merupakan obat yang disalahgunakan pada remaja khususnya," ujar Yudi.

Pengungkapan kasus bermula saat obat-obatan ilegal tersebut hendak dikirim melalui Bandara Internasional Juanda menuju Makassar. Selanjutnya, barang tersebut diduga akan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.

Kasus tersebut berhasil diungkap Lanudal Juanda sebelum obat-obatan beredar di masyarakat. BBPOM Surabaya kemudian melakukan pengujian terhadap sampel barang bukti untuk memastikan kandungannya.

Yudi menyebut pengungkapan hampir 100 ribu tablet tersebut berpotensi mencegah ribuan pelajar terpapar penyalahgunaan obat ilegal. Perkiraan itu dihitung berdasarkan asumsi kebutuhan sekitar 10 tablet untuk menimbulkan efek samping atau efek yang tidak diinginkan pada satu orang.

"Dengan total 97.000 tablet tadi, ya lebih kurang hampir 10.000 siswa yang kita selamatkan dari potensi risiko penyalahgunaan obat-obat ilegal ini," kata Yudi.

Sementara itu, terkait asal barang, Yudi menyebut obat tersebut dikirim dari wilayah Jabodetabek. Identitas pengirim beserta barang bukti telah disampaikan kepada BPOM Pusat karena lokasi asal pengiriman berada dalam wilayah kerja BPOM Pusat.

Adapun penerima di wilayah Sulawesi hingga kini belum diketahui. BPOM Surabaya masih melakukan penelusuran untuk mengungkap pemasok dan jaringan distribusi obat ilegal tersebut.

Yudi menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk Lanudal. Pemusnahan dilakukan sebagai langkah untuk mencegah barang bukti kembali beredar di masyarakat.

Pelaku yang terbukti mengedarkan obat ilegal dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)


Close Ads X
Close Ads X