Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Kasus Ijazah Palsu ke PN Jaksel

24 June 2026 21:30

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, belum berhenti melakukan perlawanan hukum. Setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan data resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut telah teregistrasi secara sah dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL bertanggal Senin, 22 Juni 2026.

Dalam berkas gugatannya, pihak Roy Suryo menyasar sejumlah institusi penegak hukum yang terlibat di dalam rangkaian penyidikan kasusnya. Pihak tergugat di antaranya adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, serta Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.
 


Dalam pendaftaran gugatan tersebut, tertulis gugatan yang diajukan. Yakni, mengenai sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. 

Selain itu, Roy Suryo mempermasalahkan penggeledahan yang sempat dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara.

Sidang Perdana Digelar Senin, 29 Juni 2026

Meski permohonan sengketa ini sudah terdaftar di pengadilan, pihak PN Jakarta Selatan belum mempublikasikan isi lengkap petitum atau tuntutan hukum yang diajukan oleh pemohon kepada publik.

Kendati demikian, pihak pengadilan telah menunjuk perangkat persidangan yang akan memimpin jalannya pembuktian kasus tersebut. Sidang perdana gugatan praperadilan Roy Suryo dijadwalkan akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026 mulai pukul 09.00 WIB.

Agenda perdana tersebut nantinya akan dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dengan fokus mendengarkan pembacaan permohonan secara terbuka dari pihak kuasa hukum Roy Suryo.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X