24 June 2026 21:30
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, belum berhenti melakukan perlawanan hukum. Setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan data resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut telah teregistrasi secara sah dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL bertanggal Senin, 22 Juni 2026.
Dalam berkas gugatannya, pihak Roy Suryo menyasar sejumlah institusi penegak hukum yang terlibat di dalam rangkaian penyidikan kasusnya. Pihak tergugat di antaranya adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, serta Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.