Polda Metro Jaya Tunggu Dokumen Praperadilan Roy Suryo

Gedung Polda Metro Jaya. Foto: NTMC Polri.

Polda Metro Jaya Tunggu Dokumen Praperadilan Roy Suryo

Anggi Tondi Martaon • 24 June 2026 14:31

Jakarta: Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi, Roy Suryo, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Polda Metro Jaya belum menerima surat panggilan resmi terkait proses hukum tersebut.

"Kami belum menerima suratnya," kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede dikutip dari Antara, Rabu, 24 Juni 2026.

Abrianto menyampaikan pihaknya menunggu surat resmi dari PN Jaksel. Dia memastikan Polda Metro Jaya bakal siap mengikuti jalannya proses hukum di pengadilan. 

"Kalau sudah ada surat kuasanya, pasti kami hadir," ujar Abrianto.

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Informasi tersebut dikonfirmasi PN Jaksel.

"Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo," kata Humas PN Jaksel, Halida Rahardhini, dikutip dari Antara, Rabu, 24 Juni 2026.

Gedung PN Jaksel. Foto: Medcom.id.

Sidang praperadilan Roy Suryo akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB. Sidang diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, praperadilan Roy Suryo teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026. Pihak tergugat yaitu Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.

(Anggi Tondi)