PN Jaksel Terima Pengajuan Praperadilan Roy Suryo

Gedung Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto: Medcom.id.

PN Jaksel Terima Pengajuan Praperadilan Roy Suryo

Anggi Tondi Martaon • 24 June 2026 13:52

Jakarta: Tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Informasi tersebut dikonfirmasi PN Jaksel.

"Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo," kata Humas PN Jaksel, Halida Rahardhini, dikutip dari Antara, Rabu, 24 Juni 2026.

Sidang praperadilan Roy Suryo akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB. Sidang diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.


Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi, Roy Suryo (rompi oranye). Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, praperadilan Roy Suryo teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026. Pihak tergugat yaitu Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.

Dalam pendaftaran gugatan tersebut, tertulis gugatan yang diajukan. Yakni, mengenai sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. 

Selain itu, Roy Suryo mempermasalahkan penggeledahan yang sempat dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara.

(Anggi Tondi)