5 August 2025 08:43
Sidang tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa musisi senior Fariz Roestam Moenaf (RM) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara.
JPU membaca tuntutan hukuman 6 tahun penjara untuk musisi legendaris tersebut atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Kuasa hukum Deolipa Yumara menilai tuntutan tersebut tidak tepat karena jaksa menggunakan pasal bahwa terdakwa adalah pengedar. Sementara, Fariz RM hanyalah pengguna.
| Baca: Bebaskan Kampung dari Narkoba, Kapolres Dairi dan Kapolsek Tigalingga Terima Uis Beka Buluh |