JPU Tuntut Musisi Fariz RM 6 Tahun Penjara atas Penyalahgunaan Narkoba

5 August 2025 08:43

Sidang tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa musisi senior Fariz Roestam Moenaf (RM) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara.

JPU membaca tuntutan hukuman 6 tahun penjara untuk musisi legendaris tersebut atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Kuasa hukum Deolipa Yumara menilai tuntutan tersebut tidak tepat karena jaksa menggunakan pasal bahwa terdakwa adalah pengedar. Sementara, Fariz RM hanyalah pengguna.
 

Baca: Bebaskan Kampung dari Narkoba, Kapolres Dairi dan Kapolsek Tigalingga Terima Uis Beka Buluh

Sementara itu, Fariz RM yang hadir dalam persidangan tampak tenang dan siap mengikuti proses hukum hingga selesai.

"Pak Fariz dituntut enam tahun penjara. Tapi dia adalah pengguna tapi dia dituntut sebagai pengedar juga begitu. Jadi kita kemudian akan melakukan pembelaan. Tapi yang paling penting kan fakta-fakta di persidangan sama-sama sudah kita ketahui," tutur Deolipa dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Selasa, 5 Agustus 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)