5 August 2025 20:45
Pemilik kafe dan restoran kini resah. Musik yang selama ini menjadi daya tarik pengunjung mulai dikurangi bahkan dihilangkan untuk menghindari konsekuensi hukum akibat ketidakmampuan membayar royalti yang dianggap membebani.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran membeberkan keresahan para pelaku usaha. Menurut Maulana, kasus pelanggaran hak cipta yang menimpa restoran Mie Gacoan di Bali menjadi momentum yang membuat banyak pelaku usaha baru sadar akan adanya UU Hak Cipta tahun 2014. Ia menilai, kondisi ini membuktikan bahwa sosialisasi mengenai kewajiban membayar royalti belum menyeluruh dan dipahami oleh masyarakat.
"Banyak kanal-kanal digital yang mereka bisa memperoleh lagu, ada dari YouTube, Spotify, atau mereka punya bank lagu sendiri. Mereka belum paham. Jangankan putar lagu tradisional, kita ciptakan lagu sendiri, putar di tempat usaha pun harus bayar. Mau putar suara burung, itu semuanya bayar," jelas Maulana.
Baca: Polemik Royalti Musik Usik Pengusaha |