Polsek Tambora Tangkap Pelaku Eksploitasi Anak di Bawah Umur

2 August 2025 23:05

Seorang pria ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat, lantaran melakukan eksploitasi anak di bawah umur. Modusnya, pelaku memacari korban dan mengiming-imingi akan dinikahi.

Pelaku berinisial SB ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cikarang, Jawa Barat. Mantan koki di salah satu restoran ini ditangkap usai membawa kabur seorang anak di bawah umur yang dilaporkan oleh orang tuanya. 

"Berdasarkan laporan dari salah satu orang tua yang anaknya sudah beberapa hari tidak pulang. Kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan korban dan pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara, dikutip dari tayangan Top News, Metro TV, Sabtu, 2 Agustus 2025. 
 

Baca juga: Siswi SMA di Aceh Selatan Dieksploitasi Jadi PSK

Dari penangkapan di rumah kontrakan ini, didapati korban berada di salah satu ruangan. AKP Sudrajat mengatakan pelaku sudah saling mengenal dengan korban selama empat bulan dan menjalin hubungan asmara. 

Korban telah disetubuhi oleh pelaku. Tak hanya itu, korban juga diiming-imingi akan dinikahkan jika ikut dengan pelaku. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 332 dan pasal 81 tentang pelarian perempuan di bawah umur dan perlindungan anak. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febriari)