31 July 2025 20:20
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Mufti Mubarok meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membatalkan kebijakan untuk memblokir rekening nasabah yang tidak aktif (dormant). Kebijakan ini dinilai menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap perbankan.
"Segera dievaluasi atau lebih tepatnya dicabut karena kebijakan ini sangat meresahkan konsumen, terutama perbankan di mana sekarang ini terjadi ketidakpercayaan kepada perbankan," kata Mufti dalam tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Kamis, 31 Juli 2025.
Mufti menuturkan, kebijakan yang dibuat PPATK ini membuat masyarakat resah dan menarik semua uang yang ada di dalam rekening. Masyarakat sudah tidak percaya lagi terhadap perbankan.
"Ketika persoalan judol menjadi alasan, kemudian diblokir, tentu tidak sewajarnya dibebankan kepada konsumen atau nasabah karena memang mestinya PPATK tahu dan harus diberitahu. Misalnya kalau rekening-rekening yang nganggur ini dipakai untuk kepentingan judol tentu harus diberitahu lebih awal kan," ungkapnya.
Baca juga: Pengamat Sebut Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dormant Bikin Resah Masyarakat |