2 February 2025 08:55
Kasus kepemilikan lahan di kawasan hutan mangrove kembali mencuat di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, setelah ditemukan sejumlah sertifikat hak milik (SHM) atas lahan mangrove seluas 6 hektare.
Mengenai persoalan kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) atas nama seorang warga berinisial AM, Kepala Kantor BPN Maros Murad Abdullah menyebut, serifikat hak milik lahan mangrove itu terbit pada tahun 2009 berdasarkan adanya rincik.
Dengan rincik itu, maka sertifikat yang timbul adalah sertifikat hak milik. Terdapat dua sertifikat yang terbit pada 2009, saat lokasi tersebut belum masuk dalam kawasan mangrove. Kemudian pada 2012, terbit peraturan daerah (Perda) Nomor 4, hingga kawasan tersebut beralih menjadi kawasan mangrove karena berada di daerah pesisir.
Baca juga: Sengkarut Pagar Laut, Masyarakat Diminta Laporkan Bukti |