SHM Seluas 6 Hektare Ditemukan di Hutan Mangrove Maros

2 February 2025 08:55

Kasus kepemilikan lahan di kawasan hutan mangrove kembali mencuat di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, setelah ditemukan sejumlah sertifikat hak milik (SHM) atas lahan mangrove seluas 6 hektare. 

Mengenai persoalan kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) atas nama seorang warga berinisial AM, Kepala Kantor BPN Maros Murad Abdullah menyebut, serifikat hak milik lahan mangrove itu terbit pada tahun 2009 berdasarkan adanya rincik.

Dengan rincik itu, maka sertifikat yang timbul adalah sertifikat hak milik. Terdapat dua sertifikat yang terbit pada 2009, saat lokasi tersebut belum masuk dalam kawasan mangrove. Kemudian pada 2012, terbit peraturan daerah (Perda) Nomor 4, hingga kawasan tersebut beralih menjadi kawasan mangrove karena berada di daerah pesisir. 
 

Baca juga: Sengkarut Pagar Laut, Masyarakat Diminta Laporkan Bukti


Maka dari itu, proses hak pakai di mana pemohon bermohon untuk peningkatan menjadi hak milik tidak diproses lebih lanjut oleh ATR/BPN Maros, dengan alasan karena sekarang sudah masuk ke ranah APH dan disinyalir adanya pengrusakan mangrove. 

"Saya bisa sampaikan, artinya dalam hal pengrusakan mangrove dengan penerbitan sertifikat yang diterbitkan oleh kantor pertanahan Maros ini adalah dua hal yang sejajar tetapi tidak bersinggungan. Satu penerbitan, satu pengrusakan, sehingga kami menunggu hasil penyelidikan dari Polres Maros." kata Kepala Kantor BPN Maros, Murad Abdullah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)