M Sholahadhin Azhar • 1 February 2025 22:09
Jakarta: Masyarakat diminta proaktif dalam sengkarut pagar laut. Salah satunya, dengan melaporkan bukti kepemilikan tanah terkait pagar laut.
"Jika tidak maka dianggap tanah musnah," kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila) Franciscus Xaverius Sumarja, dalam diskusi di Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.
Menurut dia, pelaporan masyarakat sangat penting untuk menyelesaikan sengkarut itu. Sehingga, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat memperjelas status kepemilikan.
Di sisi lain, Sumarja menilai pihak berwajib mesti mencari dalang di balik pagar laut. Kontraktor atau pihak yang mengerjakan pagar tersebut, tak bisa begitu saja disalahkan.
"Kontraktor hanya berdasarkan hubungan kerja, harus dicari siapa penganggung jawab dan siapa yang memberikan kontrol," kata dia.
Sumarja melihat kejelasan terkait hal ini menyangkut status hukum. Sehingga, dapat secara jelas mencari pihak yang bertanggung jawab atas pagar laut.
Polri disebut tengah menyelidiki pemagaran laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Bahkan, surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) telah terbit pada 10 Januari 2025.
"Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) untuk melaksanakan penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Januari 2025.
Djuhandani menyebut pihaknya saat ini tengah melakukan pengecekan. Kemudian, melakukan beberapa koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga pihak kelurahan tempat terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang akhirnya dibatalkan.