Jakarta: Kucing, yang akrab dengan manusia, ternyata jadi makanan di beberapa negara. Menurut jurnal, penduduk di beberapa negara masih mengonsumsi daging kucing dengan alasan tertentu.
MTVN Lens segmen Serius Ini Hewan? kali ini membahas negara mana saja yang menjadikan kucing sebagai makanan.
Ini 5 negara yang penduduknya mengonsumsi daging kucing:
Menurut jurnal ilmiah
Anthrozoös, 1 dari 3 orang di sana mengaku pernah makan daging kucing. Mereka mengonsumsi daging
kucing bukan karena suka, tapi merasa ‘sayang’ saja jika kucing yang mati tertabrak dibiarkan. Selain itu, mereka biasanya mengonsumsi kucing liar dan kucing yang kerap memangsa ayam.
Di sana, daging kucing punya nama keren:
‘ti?u h?’ alias 'harimau kecil'. Data
Four Paws menunjukkan sekitar 1 juta kucing dikonsumsi tiap tahun. Alasannya, daging kucing membuat badan hangat, yang berhubungan dengan kesehatan.
Sebagian masyarakat Vietnam menganggap daging kucing merupakan santapan lezat. Biasanya dihidangkan dalam bentuk sup dan semur. Selain itu, mengonsumsi kucing dipercaya bisa menangkal nasib buruk.
Di daerah Guangdong dan Guangxi, daging kucing masih dikonsumsi secara tradisional. Sama dengan Vietnam, daging kucing disebut punya ‘energi panas’. Namun, saat ini banyak masyarakat yang berupaya mengajak orang berhenti mengonsumsi daging kucing.
Semakin banyak masyarakat China yang menganggap kucing sebagai hewan peliharaan.
Dalam beberapa budaya lokal di Kamerun, Afrika, kucing dianggap membawa keberuntungan. Mereka mengonsumsi kucing untuk ‘memindahkan’ keberuntungan itu. Konsumsi daging kucing di Kamerun memang erat kaitannya dengan upacara yang dipercaya membawa keberuntungan.
Di Pasar Tomohon, Sulawesi Utara, kucing masih dijual sebagai makanan eksotik. Untungnya, semakin banyak yang menyadari dan menolak praktik mengonsumsi daging kucing.
Indonesia bahkan memiliki aturan hukum soal ini, meski tak spesifik soal mengonsumsi daging kucing. Setidaknya, mereka yang 'menjahati' kucing siap-siap diancam hukuman.
Aturan itu terdapat pada Pasal 302 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan ringan terhadap hewan. Pasal ini menyatakan, barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya, atau tidak memberikan makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan yang menjadi tanggung jawabnya, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.
Berbeda tempat tentu memiliki cara pandang yang berbeda pula. Saling menghargai kebiasaan di masing-masing negara maupun daerah memang harus. Namun, kucing yang lucu lebih baik dijadikan teman, bukan? Jangan dikonsumsi, ya!
Nantikan terus MTVN Lens di segmen Serius Ini Hewan? untuk mendapatkan berbagai fakta unik lainnya.