2 July 2025 01:50
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan menyampaikan pihaknya telah menerima sejumlah pengaduan dari para pengemudi ojek online (ojol) dan tengah melakukan serangkaian pendalaman dan koordinasi lintas sektor.
Salah satu persoalan utama yang disampaikan para pengemudi ojol adalah ketimpangan perlakuan antara mereka dengan pengguna jasa. Munafrizal menyebut banyak pengemudi mengalami suspensi sepihak, menghadapi order fiktif, beban uang parkir hingga diskriminasi saat mengenakan atribut ojol di pusat perbelanjaan.
Keluhan lainnya menyentuh persoalan serius seperti pelecehan seksual, baik terhadap pengemudi perempuan maupun laki-laki, serta resiko hukum saat mereka secara tidak sadar mengantarkan barang yang ternyata terkait dengan tindak pidana seperti narkoba.
Baca juga: Berpotensi Langgar HAM, Skema Kemitraan Ojol Dinilai Tak Bisa Dipertahankan |