Ilustrasi ojek online. Dok Metrotvnews.com
Farhan Zhuhri • 1 July 2025 18:58
Jakarta: Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan hubungan kerja antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online (ojol) sudah tidak layak untuk dipertahankan. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia, Munafrizal Manan, menjelaskan jika model kemitraan seperti ini terus berlangsung, hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM yang disengaja.
“Jika model ini tetap dipertahankan tanpa koreksi, itu menunjukkan itikad buruk. Ini bukan lagi sekadar praktik bisnis, tapi bentuk pelanggaran hak asasi manusia secara sistematis,” ujar Munafrizal dalam laporan ringkas tindak lanjut penanganan pengaduan HAM atas permasalahan ojek online, dikutip pada Selasa, 1 Juli 2025.
Temuan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari penanganan berbagai pengaduan publik yang masuk ke Kementerian HAM terkait kondisi kerja pengemudi ojol. Ada beberapa poin kesimpulan dalam tindak laporan tersebut, menurut dia, belum adanya regulasi tegas dan komprehensif yang mengatur tata kelola bisnis aplikasi transportasi online berbasis hak asasi manusia.
Situasi ini memperkuat dominasi perusahaan aplikator dalam sistem, dengan pemerintah nyaris tidak bisa melakukan intervensi. “Peran regulator terkunci. Sistem dibuat sepenuhnya oleh aplikator, dari hulu hingga hilir. Negara seperti kehilangan kendali,” ungkap dia.
Baca Juga:
Pengemudi Ojol Cuma Minta Biaya Aplikasi Dipotong, Bukan Kerek Tarif hingga 15% |