Kuasa Hukum: Penetapan Bambang Rudijanto Sebagai Tersangka Korupsi Tak Sesuai KUHP

18 September 2025 14:07

Penetapan Bambang Rudijanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, pengangkutan, dan penyaluran bansos di Kementerian Sosial tahun 2020 oleh KPK dinilai tidak sesuai dengan kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi. Hal itu disampaikan kuasa hukum Bambang Rudijanto Ricky Sitohang.

Bambang Rudijanto pun mengajukan permohonan praadilan. Adapun menurut kuasa hukum Bambang, Ricky Sitohang yang menjadi dasar permohonan adalah penyidik belum pernah memeriksa Bambang di tahap penyidikan, namun langsung dijadikan tersangka oleh KPK.
 

Baca: KPK: Pengusutan Kasus Korupsi Kuota Haji tak Ada Kendala

Kuasa hukum menjelaskan penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah penyidikan selesai dan ada cukup alat bukti. Kuasa hukum meminta agar semua pihak menghormati proses hukum dan tidak membuat narasi yang menyesatkan.

"Terlampaui di dalam sidik yang dilakukan rekan-rekan daripada KPK di mana penyelidikan dilakukan kemudian tanggal 8 dikeluarkan SPDP statusnya sudah tersangka. Sedangkan seyogyanya di dalam rangka penyidikan, Pak Bambang Rudianto diminta keterangannya sebagai saksi agar keterangan yang diberikan oleh beliau bisa berimbang untuk mencari titik tengah," kata Ricky Sitohang dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Kamis, 18 September 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)