18 September 2025 14:07
Penetapan Bambang Rudijanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, pengangkutan, dan penyaluran bansos di Kementerian Sosial tahun 2020 oleh KPK dinilai tidak sesuai dengan kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi. Hal itu disampaikan kuasa hukum Bambang Rudijanto Ricky Sitohang.
Bambang Rudijanto pun mengajukan permohonan praadilan. Adapun menurut kuasa hukum Bambang, Ricky Sitohang yang menjadi dasar permohonan adalah penyidik belum pernah memeriksa Bambang di tahap penyidikan, namun langsung dijadikan tersangka oleh KPK.
Baca: KPK: Pengusutan Kasus Korupsi Kuota Haji tak Ada Kendala |