Candra Yuri Nuralam • 18 September 2025 09:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Wali Kota Prabumulih Arlan, pascakasus pemecatan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah.
“Kalau kita bicara soal kepatuhan LHKPN, tentu tidak hanya patuh soal waktu pelaporan, tapi juga patuh terkait dengan isinya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis, 18 September 2025.
Arlan tengah menjadi sorotan publik setelah sewenang-wenang memecat Roni yang menegur anaknya bawa mobil ke sekolah, padahal baru berusia 13 tahun. KPK akan memastikan kendaraan yang dibawa anak Arlan dilaporkan.
“Apakah yang disampaikan sudah sesuai, sudah benar, sudah lengkap, atau belum, nanti akan dicek dari pelaporan LHKPN yang bersangkutan,” ucap Budi.
Menurut Budi, pihaknya juga memberikan atensi karena banyak masyarakat yang memberikan notifikasi kepada KPK atas pemecatan sewenang-wenang ini. KPK berterima kasih kepada publik yang ikut memberikan pemantauan ketat.
“Karena itu juga menjadi salah satu bentuk pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” ucap Budi.
Dalam LHKPN yang dilaporkan, Arlan mengaku memiliki total aset Rp17 miliar. Wali Kota Prabumulih itu mencatatkan utang sebanyak Rp2 miliar.
Baca juga: Viral Kepsek di Prabumulih Dicopot Usai Tegur Anak Wali Kota, Ini Kata Kemendikdasmen |