Penuhi '17+8 Tuntutan Rakyat', DPR Setuju Pangkas Tunjangan Anggota

6 September 2025 19:25

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat melakukan pemangkasan tunjangan anggota DPR. Kebijakan ini merupakan respons tuntutan rakyat yang disebut '17+8 Tuntutan Rakyat'.  

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan DPR melakukan evaluasi besar-besaran terkait fasilitas dan tunjangan anggota. Pemangkasan meliputi tunjangan perumahan anggota dewan, biaya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif hingga transportasi.

"Poin pertama, DPR menyepakati menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 5 September 2025.
 

Baca juga: Desakan '17 + 8', Suarakan Keresahan Masyarakat

Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, per 1 September 2025, DPR menghentikan perjalanan ke luar negeri sebagai bagian moratorium. Namun kebijakan ini tidak berlaku untuk undangan kenegaraan. DPR juga menetapkan anggota yang dinonaktifkan partai politik tidak lagi mendapatkan haknya. 

"DPR melakukan moratorium perjalanan ke luar negeri sejak 1 September 2025. kecuali menghadiri acara kenegaraan," ujar Dasco.

Kebijakan ini diambil setelah Kolektif 17 Plus 8 Indonesia Berbenah menyerahkan tuntutan langsung ke DPR di Gerbang Pancasila. Penyerahan diterima oleh Wakil Ketua Komisi IV Andre Rosiade dan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka, disertai penandatanganan surat resmi. Tuntutan ini semakin viral setelah diunggah influencer Jerome Polin dan Salsa Erwina Hutagalung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)