6 September 2025 19:25
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat melakukan pemangkasan tunjangan anggota DPR. Kebijakan ini merupakan respons tuntutan rakyat yang disebut '17+8 Tuntutan Rakyat'.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan DPR melakukan evaluasi besar-besaran terkait fasilitas dan tunjangan anggota. Pemangkasan meliputi tunjangan perumahan anggota dewan, biaya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif hingga transportasi.
"Poin pertama, DPR menyepakati menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 5 September 2025.
Baca juga: Desakan '17 + 8', Suarakan Keresahan Masyarakat |