12 January 2025 13:31
Guru Supriyani yang sempat menjadi korban kriminalisasi karena dituduh menganiaya anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara tidak lulus seleksi P3K. Padahal sebelumnya Supriyani pernah dijanjikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti akan diluluskan lewat jalur afirmasi.
Guru honorer Supriyani dinyatakan tidak lulus formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Supriyani yang sempat menjadi korban kriminalisasi karena dituduh menganiaya anak polisi ini pun harus menunda mimpinya.
Padahal, guru supriani telah mengabdi selama 16 tahun dengan upah Rp300 ribu per bulan di Sekolah Dasar Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Kuasa hukum Supriyani Andri Darmawan pun mempertanyakan janji Mendikdasmen Abdul Mu'ti yang sempat disampaikan saat Supriyani menjalani proses hukum di persidangan.
Baca: Putusan Wajib Pendidikan Agama di Sekolah Dinilai Sejalan dengan UUD |