Putusan Wajib Pendidikan Agama di Sekolah Dinilai Sejalan dengan UUD

Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Foto: Tangkapan layar.

Putusan Wajib Pendidikan Agama di Sekolah Dinilai Sejalan dengan UUD

Despian Nurhidayat • 4 January 2025 09:34

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pendidikan agama di sekolah. Keputusan itu disambut baik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Kemendikdasmen menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan MK tersebut. Keputusan Mahkamah Konstitusi sangat tepat, sejalan UUD 1945 yang menegaskan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, saat dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 4 Januari 2025.

Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah itu menambahkan, keputusan mewajibkan Pendidikan Agama di sekolah sekaligus Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Beleid tersebut mengamanatkan setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama seusai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. 
 

Baca juga: 

Presiden Prabowo Bahas Program Quick Wins dengan Jajaran Kementerian di Bawah PMK


Sebelumnya, Hakim MK, Arief Hidayat, menilai bahwa pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi. Menurutnya, MK berpandangan pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan sembari tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. 

“Pendidikan nasional bertujuan untuk membentuk potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan,” kata Arief. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)