Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Foto: Tangkapan layar.
Despian Nurhidayat • 4 January 2025 09:34
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pendidikan agama di sekolah. Keputusan itu disambut baik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Kemendikdasmen menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan MK tersebut. Keputusan Mahkamah Konstitusi sangat tepat, sejalan UUD 1945 yang menegaskan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, saat dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 4 Januari 2025.
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah itu menambahkan, keputusan mewajibkan Pendidikan Agama di sekolah sekaligus Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Beleid tersebut mengamanatkan setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama seusai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Baca juga:
Presiden Prabowo Bahas Program Quick Wins dengan Jajaran Kementerian di Bawah PMK |