Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar 52 sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada serentak 2024. Agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan dari pihak pemohon, salah satunya ialah Partai NasDem yang mewakili Kabupaten Jayapura.
Tim Badan Advokasi Hukum (Bahu) NasDem mengawal jalannya sidang pemeriksaan di Gedung MK, Rabu 15 Januari 2025. Dari pihak pemohon ialah pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Kabupaten Jayapura atas nama Jan Jap Ormuseray dan Asrin Rante Tasak.
Menurut Sekjen Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem, Ucok Edison Marpaung, ada tiga pokok permohonan. Di antaranya soal 2 SK yang bermasalah
tenggang waktu penetapan hingga masalah pelaksanaan pemungutan suara ulang di 18 TPS, yang diduga terjadi mobilisasi massa hingga intimidasi terhadap petugas KPPS setempat.
"Bahkan ada satu TPS di TPS 12 Kaureh itu tidak ada petugas KPPS, semua kabur. Makanya suara dibikin 100% untuk salah satu paslon," jelas Ucok.
Dari agenda sidang hari ini, pihak tim Badan Advokasi Hukum (Bahu) NasDem sangat optimistis dan berharap agar majelis hakim bisa mengabulkan seluruh permohonan dari pemohon. Salah satunya ialah melakukan pengungutan suara ulang di 14 TPS yang tentu saja harus dikawal oleh pihak keamanan seperti TNI dan Polri.