Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Devi Harahap • 15 January 2025 10:05
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024. Hari ini, MK menggelar sidang sengketa pilkada untuk 52 perkara dengan acara pembacaan pemeriksaan pendahuluan.
Dilansir dari laman MK, Rabu, 15 Januari 2025, Majelis Hakim Panel I bakal memeriksa 15 perkara sengketa. Kemudian, Panel II bakal memeriksa 22 perkara dan Panel III memeriksa 15 perkara. Perkara yang disidangkan didominasi oleh PHPU tingkat kabupaten atau kota namun, ada 3 perkara perselisihan tingkat provinsi.
Ketiganya adalah Pilkada Provinsi Papua Pegunungan dengan pemohon Befa Yigibalom dan Natan Pahabol. Kemudian, dari Provinsi Papua Pegunungan juga ada gugatan dari pemohon bernama Delpedro Marhaen Rismansah.
Selain itu, ada juga gugatan sengketa Pilkada Provinsi Papua dengan pemohon Matius Fakhiri dan Aryoko Roberto Ferdinand Rumaropen. Total, MK bakal memeriksa tiga perkara Pilkada tingkat Provinsi, 46 perkara tingkat Kabupaten, dan tiga berkas perkara Pilkada tingkat Kota.
Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi, Pan Mohamad Faiz mengatakan pihaknya sudah menyidangkan 228 perkara PKPU Pilkada hingga Selasa, 14 Januari 2025.
“Sudah sebanyak 228 perkara PHPU Kepala Daerah yang disidangkan dalam Persidangan Pendahuluan di MK,” katanya saat dikonfirmasi pada Rabu, 15 Januari 2025.
Baca juga:
Elly-Hanny Cabut Gugatan Pilgub Sulut di MK |