Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id
Rahmatul Fajri • 13 January 2025 21:08
Jakarta: Pasangan Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw mencabut permohonan perkara sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Elly-Hanny, Denny Indrayana, menyampaikan pencabutan gugatan itu kepada majelis hakim panel yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
"Kami hadir dalam persidangan untuk memberikan konfirmasi sebagaimana Peraturan Mahkamah Konstitusi terkait dengan penarikan perkara," kata Denny di Gedung MK, Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.
Elly Lasut-Hanny Pajouw telah menyampaikan surat pencabutan permohonan sejak 13 Desember 2024, dengan tanda terima dari Kepaniteraan MK. Majelis hakim kemudian mengecek dan mendapati surat pencabutan permohonan yang berasal dari prinsipal dalam permohonan, yaitu Elly-Hanny. Pencabutan perkara ini akan dipertimbangkan majelis hakim konstitusi.
"Karena ini dari prinsipal, tidak sekaligus diajukan oleh kuasa hukum, kami masih ingin minta penegasan dari kuasa hukum. Ternyata satu tone, satu semangat dengan prinsipal," kata Suhartoyo.
Baca Juga:
Gusnar Ismail-Idah Syahidah Ditetapkan Jadi Gubernur-Wakil Gubernur Gorontalo |