Mensesneg Bantah Revisi UU TNI Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

17 March 2025 19:35

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang TNI tidak akan menghidupkan dwifungsi ABRI. Ia juga mengimbau semua pihak untuk tidak membuat pernyataan yang dapat memicu perpecahan. 

"Jadi tolonglah untuk tidak mengeluarkan statement-statement seolah-olah ada dikotomi," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor KemenpanRB, Jakarta, Senin, 17 Marer 2025.

"Jangan itu kemudian dimaknai sebagai dwifungsi ABRI, tidak," ujar Prasetyo menegaskan.
 

Baca:
Jaga Supermasi Sipil, Ketua MPR: Revisi UU TNI Harus Rigid

Politikus Partai Gerindra itu meminta publik supaya tak mengartikan penambahan tugas prajurit TNI di luar perang sebagai kembalinya dwifungsi ABRI. Permintaan serupa juga disampaikan terhadap jabatan sipil yang diisi prajurit TNI aktif.

Sebelumnya, penolakan revisi UU TNI semakin kuat. DPR dan pemerintah dituding membahas secara diam-diam di sebuah hotel mewah di Jakarta sepanjang akhir pekan kemarin.

Kelompok akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, dan Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyampaikan sikap. Mereka meminta proses pembahasan revisi UU TNI dihentikan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)