Jaga Supermasi Sipil, Ketua MPR: Revisi UU TNI Harus Rigid

Ketua MPR Ahmad Muzani. Foto: Metrotvbews.com/Fachri.

Jaga Supermasi Sipil, Ketua MPR: Revisi UU TNI Harus Rigid

Fachri Audhia Hafiez • 17 March 2025 15:52

Jakarta: Ketua MPR Ahmad Muzani menekankan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI harus rigid. Hal ini untuk memastikan supremasi sipil terjaga ketika prajurit isi jabatan publik.

"Ya harus rigid, harus rigid. Di UU TNI supaya sipil tidak merasa terganggu, dan seterusnya harus rigid," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Sekjen Partai Gerindra itu juga menekankan bahwa dwifungsi ABRI tak bakal hidup lagi. Meskipun hal itu dikhawatirkan oleh publik serta koalisi masyarakat sipil.

Apabila terdapat penolakan, dia menyebut hal itu harus dinilai sebagai sebuah masukan. Eks Ketua Fraksi Gerindra di DPR itu menekankan bahwa penolakan terhadap produk undang-undang merupakan hal biasa di negara demokrasi.

"Ya itu harus dianggap sebagai sebuah masukan, ataupun kritik terhadap keadaan ini. Saya kira itu dalam negara demokrasi itu sesuatu yang biasa," ujar Muzani.
 

Baca juga: 

Ditanya Polemik Revisi UU TNI, Presiden Prabowo Lempar Salam 2 Jempol


Penolakan sejatinya datang dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Mereka bersurat ke pimpinan DPR dan Komisi I DPR dan meminta agar parlemen menyetop pembahasan Revisi UU TNI.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan tetap menjaga supremasi sipil ketika prajurit isi jabatan publik. Penempatan prajurit TNI di kementerian lembaga ini merupakan salah satu penyesuaian di poin Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"TNI memandang bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil," kata Agus saat rapat kerja (raker) di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)