Ditjen Gakkum Tertibkan 10 Bangunan Ilegal di Kawasan Sentul

11 March 2025 19:56

Bogor: Tim  Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Ditjen Gakkum Kemenhut) menertibkan 10 bangunan ilegal yang diduga melanggar peraturan dalam pembangunan kawasan hutan di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Selain menertibkan bangunan ilegal, mereka juga menertibkan aktivitas perambahan hutan.

Ditjem Gakkum melakukan penertiban di 10 lokasi kawasan Sentul. Terutama kawasan hutan yang seharusnya dilindungi sebagai kawasan konservasi atau hutan produksi. Bangunan-bangunan yang terindikasi melanggar aturan tersebut kini telah dipasang papan peringatan dan berada di bawah pengawasan ketat.
 

Baca: Banjir Jakarta Kiriman dari Bogor, Mitos atau Fakta?
 


Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan, bahwa penertiban ini bertujuan untuk memastikan kawasan hutan kembali berfungsi dengan baik. Sekaligus mengurangi risiko bencana ekologis, seperti banjir, yang disebabkan oleh menurunnya daya dukung ekosistem

"Ini adalah langkah-langkah yang tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga sebagai awal untuk menertibkan kawasan hutan yang selama ini banyak dirusak," ujar Dwi Januanto, dikutip dari Prioritas Indonesia Metro TV pada Selasa, 11 Maret 2025.

Setiap pengelola yang terlibat dalam pelanggaran ini diberi waktu untuk melengkapi administrasi properti mereka. Jika terbukti bersalah dalam proses persidangan, pemerintah berwenang untuk menyegel atau bahkan mengambil alih seluruh aset yang terkait.


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)