KPK selidiki alasan pejabat Summarecon Serpong beri gratifikasi ke Eks Pejabat Pajak Haniv

Candra Yuri Nuralam • 7 March 2025 16:30

Jakarta: KPK tengah mendalami alasan Direktur KSO Summarecon Serpong, Sharif Benyamin, memberikan gratifikasi kepada mantan pejabat Ditjen Pajak, Mohammad Haniv. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa penyidik masih menelusuri motif di balik pemberian tersebut.

Haniv diperiksa KPK terkait dugaan gratifikasi yang digunakan untuk mendanai acara fashion show anaknya, Feby Pernama. Dalam proposal, Feby disebut membutuhkan dana Rp150 juta, namun Haniv diduga menerima hingga Rp804 juta untuk acara tersebut.

Selain itu, KPK menemukan penerimaan gratifikasi lainnya, termasuk valas senilai Rp6,66 miliar dan deposito di BPR sebesar Rp14,08 miliar. Jika ditotal, Haniv diduga menerima gratifikasi senilai Rp21,56 miliar.

Dalam kasus ini, Haniv dijerat Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wanda)