Warga Bangladesh Menyamar Jadi WNI Selama 13 Tahun

30 October 2025 16:35

Hasan Ivne Abdullah, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh, ditangkap oleh petugas Imigrasi Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. Hasan diduga melakukan pelanggaran masa tinggal (overstay) dengan menyamar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) selama 13 tahun, bahkan memiliki sejumlah dokumen kependudukan palsu.

Dia menyamar sebagai warga Bangka dan bekerja serabutan di wilayah Pangkal Pinang untuk bertahan hidup. Dalam pemeriksaan, Hasan mengaku masuk ke Indonesia pada 2012. Dia berhasil memiliki sejumlah dokumen kependudukan untuk mendukung penyamarannya.

Penangkapan terjadi setelah petugas Imigrasi curiga dengan pengajuan paspor yang dilakukan oleh Hasan. Ia diketahui menggunakan nama samaran Nurul Arifin saat mengajukan dokumen perjalanan Republik Indonesia (RI).
 



"Dari kecurigaan petugas kita dalam memeriksa berkas permohonan untuk mendapatkan dokumen perjalanan Republik Indonesia ataupun paspor. Jadi disinyalir bahwa petugas kita mencurigai indikasinya adalah warga negara asing," kata Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kelas I Pangkal Pinang, Qriz Pratama, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Kamis, 30 Oktober 2025.

Penyelidikan melibatkan supervisi antarpenegak hukum, serta koordinasi dengan kedutaan besar mengonfirmasi bahwa sosok Nurul Arifin adalah Hasan, yang masih berstatus warga negara Bangladesh. Saat ini, Hasan sudah ditahan oleh pihak Imigrasi. WNA tersebut terancam hukuman penjara selama lima tahun.


(Muhammad Fauzan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)