30 October 2025 16:35
Hasan Ivne Abdullah, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh, ditangkap oleh petugas Imigrasi Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. Hasan diduga melakukan pelanggaran masa tinggal (overstay) dengan menyamar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) selama 13 tahun, bahkan memiliki sejumlah dokumen kependudukan palsu.
Dia menyamar sebagai warga Bangka dan bekerja serabutan di wilayah Pangkal Pinang untuk bertahan hidup. Dalam pemeriksaan, Hasan mengaku masuk ke Indonesia pada 2012. Dia berhasil memiliki sejumlah dokumen kependudukan untuk mendukung penyamarannya.
Penangkapan terjadi setelah petugas Imigrasi curiga dengan pengajuan paspor yang dilakukan oleh Hasan. Ia diketahui menggunakan nama samaran Nurul Arifin saat mengajukan dokumen perjalanan Republik Indonesia (RI).