Pemerintah Jamin Eks Buruh Sritex akan Kembali Bekerja

3 March 2025 16:44

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan buruh PT Sritex yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akan dipekerjakan kembali. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, solusi ini akan direalisasikan dalam dua minggu ke depan.  

"Untuk dua minggu ke depan akan dipastikan pekerja yang terdampak PHK massal dapat kembali bekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing," ujar Yassierli seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Senin 3 Maret 2025.
 

BACA : Pemkab Sukoharjo Buka 10 Ribu Lowongan untuk Eks Pegawai Sritex

Selain memastikan pekerja kembali dipekerjakan, Kemnaker juga berkomitmen mengawal hak-hak buruh PT Sritex, termasuk kompensasi PHK dan hak normatif lainnya. 

"Kami ingin memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terpenuhi, baik dalam bentuk kompensasi PHK maupun jaminan sosial ketenagakerjaan," tambah Yassierli 

Buruh PT Sritex juga akan mendapatkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kemenaker menegaskan proses ini akan diawasi secara ketat agar para pekerja dapat segera memanfaatkan hak-haknya.  

PT Sritex merupakan perusahaan tekstil yang sebelumnya resmi dinyatakan pailit pada Rabu, 10 Oktober 2025 setelah Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang mengabulkan gugatan PT Indo Bharat Rayon. Putusan ini menyatakan Sritex gagal membayar utang sesuai homologasi 25 Januari 2022. Selain Sritex, anak perusahaannya PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya juga terkena putusan pailit.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com