Penetapan tersangka Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, membuat para mantan karyawan terkejut. Mereka tidak mengira mantan pimpinannya ini menjadi tahanan Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
"Mendengar kabar kemarin, saya sempat kaget juga soal berita penangkapan (Dirut Sritex). Lebih kaget lagi malamnya kok langsung ditetapkan sebagai tersangka. Otomatis saya pribadi merasa kaget juga," kata mantan karyawan Sritex, Mardiyanto.
Meski begitu, mereka tetap berharap agar hak-haknya dapat terpenuhi. Salah satunya adalah pesangon yang harus dibayarkan.
"Untuk PT Sritex ini kan sudah diserahkan ke kurator. Saya harap (penangkapan Dirut Sritex) tidak mempengaruhi hak karyawan yang akan diberikan ke karyawan untuk pesangon, THR, dan lain-lain," ungkap mantan karyawan Sritex, Wagini.
Diketahui Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto ditangkap dalam
kasus korupsi penyalahgunaan kredit perbankan.
Kasus dugaan korupsi Sritex berawal dari pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank pemerintah kepada Sritex, yang kemudian tidak dilunasi hingga Oktober 2024. Total kredit macet mencapai Rp3,58 triliun, dengan kerugian negara sebesar Rp692,9 miliar.