12 July 2023 19:41
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penyebaran berita bohong Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Para saksi diperiksa hari ini dan besok.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saksi ahli yang diperiksa terdiri dari saksi ahli agama Islam, ahli sosiolog, ahli bahasa, dan ahli ITE. Sudah 19 saksi diperiksa dari dua laporan yang masuk terhadap Panji Gumilang.
"Dua laporan yang dilakukan pada tanggal 23 dan 27 Juni terkait dengan dugaan kasus penistaan dan penodaan agama yang dilakukan oleh saudara PG," ungkap Ramadhan, Rabu, 12 Juli 2023.
Ramadhan menyebut penyidik Dittipidum Bareskrim Polri juga masih menunggu hasil uji barang bukti di laboratorium forensik. Polisi akan menggelar perkara penetapan tersangka setelah pemeriksaan saksi ahli selesai dan hasil uji laboratorium forensik dikantongi.