MUI Kabupaten Bone: Poliandri Haram dalam Ajaran Islam

24 August 2023 08:57

Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bone memberi tanggapan serius atas fenomena poliandri yang belakangan mencuri perhatian. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bone, Prof Dr KH Muhammad Amir HM menegaskan bahwa poliandri dalam tinjauan Islam itu tidak dibenarkan. Secara tegas Islam melarang perempuan menikah lebih dari satu suami, kecuali telah bercerai atau meninggal dunia.

Untuk itulah, Ia meminta apa yang terjadi di Dusun Bekku, Desa Pacing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, tidak boleh dibiarkan. Hal ini harus menjadi perhatian agar hal serupa tidak terulang kembali.

Sebelumnya seorang warga di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, tega menghabisi nyawa mantan suami istrinya. 

Kejadian bermula saat S ditelepon mantan suami keduanya ketika tengah bersama SN yang kini merupakan suami ketiga S. Saat itu mantan suami kedua S memintanya untuk mengajak serta anak mereka kembali ke kampung halamannya di Bulukumba.

Pembicaraan yang sempat didengar suami ketiga S ini pun membuat pelaku naik pitam dan tega membunuh korban pada Selasa (22/8/2023) pagi, saat korban menginap di rumah orang tua istri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)