18 August 2023 21:06
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas tahap pertama kasus penodaan agama yang dilakukan Panji Gumilang. Kejagung menunjuk 15 jaksa untuk meneliti berkas tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkap berkas yang diterima oleh kejaksaan agung hanya kasus penodaan agama saja.
Saat ini, jaksa masih berfokus untuk meneliti berkas perkara yang diajukan oleh penyidik dengan melibatkan 15 jaksa. Ketut menambahkan saat ini kejaksaan telah berkoordinasi dengan tim penyidik untuk melakukan upaya koordinasi intensif dan efektif agar dapat mempercepat proses perkara ini.
"Tim kami sebanyak 15 orang jaksa yang sudah ditunjuk sudah melakukan upaya-upaya koordinasi secara intensif dan efektif dengan penyidik," kata Ketut
Dalam hal ini, Kejagung memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas kasus ini telah lengkap atau P21.