Agus Bantah Kesaksian Irfan soal Perintah Mengganti DVR CCTV di Duren Tiga

15 December 2022 17:35

Terdakwa obstruction of justice Agus Nurpatria membantah kesaksian Irfan Widyanto soal perintah mengganti DVR CCTV di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia menyebut, dirinya tidak memberi perintah kepada Irfan secara lisan untuk mengganti DVR CCTV, melainkan mengecek dan mengmankan CCTV di sekitar lokasi kejadian. 

Sebelumnya, Eks Kasubnit I Dittipidum Bareskrim Irfan Widyanto menyebut, dirinya diminta oleh atasannya, yaitu Agus Nurpatria untuk mengamankan barang bukti berupa CCTV dan mengganti DVR CCTV di sekitar lokasi kejadian di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Sementara itu, saksi Chuck menyebut, dirinya meminta barang bukti berupa CCTV kepada Irfan usai barang bukti tersebut telah diganti. 

Diketahui, sidang lanjutan obstruction of justice agenda pemeriksaan saksi mahkota Chuck Putranto dan Irfan Widianto dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022) telah selesai. Rencananya, sidang akan dilanjutkan di hari yang sama pukul 17.25 WIB dengan terdakwa Arif Rahman Arifin. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Siti Nor Sholikhah)